Membaca Ulang Jejak Sang Pembela Hukum
Dalam sejarah hukum modern Indonesia, nama Adnan Buyung Nasution tidak bisa dilepaskan dari perjuangan panjang menegakkan keadilan dan demokrasi. Sebagai advokat, aktivis, dan pemikir hukum progresif, ia memainkan peran penting dalam membela hak-hak masyarakat marjinal dan mendorong reformasi sistem hukum di tengah tekanan rezim otoriter.
Sekilas Biografi
-
Nama Lengkap: Dr. H. Adnan Buyung Nasution, S.H., LL.M.
-
Tempat & Tanggal Lahir: Batavia (Jakarta), 20 Juli 1934
-
Wafat: 23 September 2015
-
Pendidikan:
-
Sarjana Hukum, Universitas Indonesia
-
Master of Law (LL.M), Melbourne University, Australia
-
Kariernya mencakup berbagai peran strategis, mulai dari pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kontribusi Nyata untuk Keadilan dan Hak Asasi Manusia
1. Membangun Akses Hukum untuk Rakyat Kecil
Tahun 1970, Adnan Buyung mendirikan LBH Jakarta—sebuah langkah revolusioner yang memperjuangkan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Melalui pendekatan advokasi struktural, LBH bukan hanya membela klien secara individual, tetapi juga menggugat ketimpangan sistemik dalam hukum.
2. Pembela Kaum Tertindas
Ia dikenal berani membela kelompok yang terpinggirkan, termasuk:
-
Mahasiswa dan aktivis yang dikriminalisasi pada era Orde Baru
-
Jurnalis dan media yang ditekan oleh kekuasaan
-
Kaum buruh dan petani yang hak-haknya dirampas
Di tengah risiko dan tekanan, Buyung tetap konsisten berada di sisi korban ketidakadilan.
3. Melawan Otoritarianisme
Dalam masa kekuasaan Orde Baru, Adnan Buyung menjadi suara lantang yang menentang dominasi militer dan korupsi kekuasaan. Ia memperjuangkan prinsip:
-
Supremasi hukum
-
Kebebasan berpendapat
-
Independensi lembaga yudikatif
4. Mendorong Reformasi Hukum Pascareformasi
Setelah 1998, ia turut aktif dalam merancang perubahan konstitusi melalui Komisi Konstitusi DPR RI, memperjuangkan desentralisasi kekuasaan, pembaruan sistem peradilan, dan keterbukaan institusional.
Pemikiran dan Filosofi Hukum
Beberapa ide penting yang diwariskan Buyung antara lain:
-
Advokasi Struktural: Hukum sebagai alat perubahan sosial, bukan semata penyelesaian kasus.
-
Hukum sebagai Sarana Pembebasan: Hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar norma tertulis.
-
Demokrasi Konstitusional: Pemerintahan dibatasi oleh hukum, dan HAM sebagai fondasi utama.
Pengakuan dan Penghargaan
Dedikasinya terhadap keadilan telah diakui secara nasional dan internasional:
-
Right Livelihood Award (1987) – dikenal sebagai "Nobel Alternatif"
-
Penghargaan dari Komnas HAM dan LIPI atas perjuangan dalam pembelaan HAM
-
Diakui sebagai tokoh sentral dalam sejarah gerakan sipil Indonesia
Sosok Pribadi: Tegas, Rasional, dan Bermoral
Adnan Buyung dikenal memiliki kepribadian yang kuat namun bersahaja. Ia idealis tapi tetap rasional, dan menjunjung tinggi moralitas hukum di atas formalitas semata. Integritasnya menjadi teladan bagi banyak advokat muda hingga hari ini.
Penutup: Warisan yang Tidak Pernah Padam
Lebih dari sekadar seorang pengacara, Adnan Buyung Nasution adalah simbol perjuangan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Gagasannya tentang keadilan, keberaniannya menentang ketidakadilan, dan semangatnya dalam memperjuangkan demokrasi akan terus menjadi inspirasi. Warisannya hidup dalam bentuk lembaga-lembaga bantuan hukum dan para pejuang keadilan generasi penerus.
Catatan Editor: Artikel ini disusun ulang dan disajikan kembali sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh hukum Indonesia yang telah memberikan kontribusi nyata dalam perjalanan bangsa menuju negara hukum yang adil dan demokratis.
Baca juga Prof. Oemar Seno Adji dan kontribusinya