Bukan Pembunuhan, Kompol Yogi dan Ipda Haris Diadili atas Penganiayaan, Nurhadi Kecewa

Bukan Pembunuhan, Kompol Yogi dan Ipda Haris Diadili atas Penganiayaan, Nurhadi Kecewa

Keluarga Tidak Terima Hukuman yang Diberikan pada Pelaku Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Keluarga dari almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi merasa tidak puas dengan hukuman yang diberikan kepada tersangka Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra. Kedua tersangka tersebut hanya dijerat dengan pasal penganiayaan, yang berpotensi menghasilkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, keluarga menilai bahwa kasus ini lebih dari sekadar penganiayaan biasa.

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di Villa Gili Trawangan. Kejadian ini membuat keluarga sangat kecewa dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan. Mereka yakin bahwa kematian almarhum bukanlah akibat dari penganiayaan semata, melainkan pembunuhan yang disengaja.

Penyebab Kematian Masih Dicurigai

Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, menyatakan bahwa pihak keluarga percaya bahwa kasus ini termasuk dalam tindak pidana pembunuhan. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa almarhum diduga menjadi korban pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Hal ini didukung oleh hasil autopsi dan keterangan dokter forensik yang menunjukkan luka-luka serius di tubuh almarhum.

Selain itu, keluarga juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi. Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukanlah masalah emosi sesaat, seperti yang dikabarkan di media. Menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang jauh dari rokok, minuman keras, maupun narkotika.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan masih dalam tahap penelitian oleh jaksa. Selain itu, polisi juga melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi yang telah dikubur pada 1 Mei 2025.

Hasil pemeriksaan jenazah oleh dokter forensik menemukan sejumlah luka di tubuh almarhum, termasuk luka lecet, luka gerus, luka memar, luka robek, serta patah tulang lidah yang diduga akibat pencekikan.

Isu Uang Damai yang Ditolak

Elma Agustina, istri dari Brigadir Nurhadi, menolak isu bahwa dirinya menerima uang damai sebesar Rp 400 juta dari tersangka Kompol YG. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada uang tersebut dan bahwa ia tidak akan menukar nyawa suaminya dengan uang.

"Semua itu fitnah, saya tidak akan menukar nyawa suami saya dengan uang, tidak pernah ada uang Rp 400 juta itu demi Allah," katanya.

Banyak Informasi yang Hilang

Reni, kakak ipar dari Brigadir Nurhadi, mengatakan bahwa banyak informasi penting bisa ditemukan melalui ponsel almarhum. Namun, ponsel tersebut telah disita oleh tim penyidik Polda NTB. Sebelumnya, Reni sempat membuka WhatsApp milik almarhum dan menemukan pesan dari tersangka HC yang memintanya tidak ikut campur.

Selain itu, Reni juga mengungkap perbedaan informasi antara keterangan polisi dan rekan-rekannya di Gili Trawangan. Polisi menyebut bahwa luka pada Nurhadi akibat terjatuh dari cidomo, sementara rekan-rekannya mengatakan bahwa tidak ada Kompol YG yang ikut mengantar ke klinik.

Dengan adanya ketidaksesuaian informasi tersebut, keluarga mulai kehilangan kepercayaan terhadap siapa pun. Mereka hanya ingin keadilan bagi suaminya dan harapan agar kasus ini dapat segera terungkap.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال