Daftar Bahan Pokok Murah, Ini Dia!

- Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia mencatat beberapa komoditas pangan yang mengalami penurunan harga pada hari Minggu (27/7/2025).

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengimbau agar harga beras premium maupun medium di pasaran diturunkan sesuai dengan mutu masing-masing.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga pangan nasional dan daya beli masyarakat.

"Kami telah meminta agar menurunkan harga beras sesuai dengan kualitasnya, jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum, jadi pemerintah sudah sangat bijaksana," kata Mentan, dilaporkanAntara, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, pada pukul 10.54 hari Minggu, harga beras medium mengalami penurunan, sementara jenis lainnya sedikit meningkat.

Harga komoditas cabai, gula, hingga bawang putih juga mengalami penurunan harga dari sebelumnya.

Daftar bahan pangan yang mengalami penurunan harga

Untuk informasi yang lebih lengkap, berikut adalah daftar komoditas pangan yang mengalami perubahan harga berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas:

  • Beras kualitas menengah: turun menjadi Rp 14.299, turun dari sebelumnya Rp 14.369 per kg
  • Cabai rawit merah: turun menjadi Rp 58.568 dari sebelumnya Rp 58.705 per kg
  • Cabai merah keriting: turun menjadi Rp 42.232 per kg dari sebelumnya Rp 43.752 per kg
  • Padi merah besar: turun menjadi Rp 42.950 dari sebelumnya Rp 43.664 per kg
  • Bawang merah: turun menjadi Rp 47.253 dari sebelumnya Rp 49.028 per kg
  • Bawang putih kemasan: turun menjadi Rp 38.337 dari sebelumnya Rp 38.699 per kg
  • Jagung: turun menjadi Rp 6.208 dari sebelumnya Rp 6.275 per kilogram
  • Kedelai biji kering (impor): turun menjadi Rp 10.767 dari sebelumnya Rp 10.841 per kilogram
  • Telur ayam konvensional: turun menjadi Rp 29.452 dari sebelumnya Rp 29.511 per kg
  • Gula: turun menjadi Rp 18.275 per kg dari sebelumnya Rp 18.249 per kg
  • Minyak goreng eceran: turun menjadi Rp 17.381 dari sebelumnya Rp 17.507 per liter
  • Minyakita: turun menjadi Rp 17.451 dari sebelumnya Rp 17.513 per liter
  • Ikan bandeng mengalami penurunan harga menjadi Rp 33.883 dari sebelumnya Rp 34.589 per kg.

Di sisi lain, beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan harga, seperti beras premium dan SPHP. Berikut penjelasannya:

  • Beras premium: meningkat menjadi Rp 16.149 dari sebelumnya Rp 16.132 per kg
  • Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) Beras: meningkat menjadi Rp 12.592 dari sebelumnya Rp 12.583 per kg
  • Daging sapi murni: naik menjadi Rp 135.634 dibandingkan sebelumnya Rp 134.775 per kg
  • Ayam potong: naik menjadi Rp 35.465 dari sebelumnya Rp 35.302 per kg
  • Harga minyak goreng kemasan meningkat menjadi Rp 20.827 per liter, naik dari sebelumnya Rp 20.749 per liter
  • Tepung terigu curah: meningkat menjadi Rp 9.772 dari sebelumnya Rp 9.718 per kg
  • Tepung terigu kemasan: meningkat menjadi Rp 12.920 dari sebelumnya Rp 12.900 per kg
  • Ikan teri: naik menjadi Rp 41.234 dari sebelumnya Rp 41.211 per kg
  • Ikan tenggiri: naik menjadi Rp 34.323 dari sebelumnya Rp 34.249 per kg
  • Garam: naik menjadi Rp 11.628 dari sebelumnya Rp 11.591 per kilogram
  • Daging kerbau beku (impor): meningkat menjadi Rp 105.245 dari sebelumnya Rp 104.979 per kg
  • Daging kerbau segar lokal: meningkat menjadi Rp 141.774 dari sebelumnya Rp 141.250 per kg.

Beras campuran tidak ditarik dari peredaran

Mengikuti ajakan Menteri Pertanian kepada pelaku usaha untuk menurunkan harga beras dalam jangka dua minggu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan pendapat yang sama.

Zulkifli yang akrab dipanggil Zulhas menegaskan, pemilik usaha yang mencampur atau mengoplos beras dan menjualnya dengan harga tidak sesuai kualitas akan ditangani dengan tegas.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan menjual beras dengan harga yang tidak sesuai dengan kualitasnya merupakan tindakan penipuan terhadap masyarakat.

"Bagi yang melanggar, melakukan penipuan terhadap masyarakat, atau menjual barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, itu jelas terkena pasal hukum. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang tegas," ujar Zulhas.

Ia kemudian menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Satgas Pangan guna menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dalam penjualan beras tersebut.

Selain itu, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menghentikan beredarnya beras campuran di pasar.

"Tidak diangkat (dari peredaran). Turunkan harga sesuai dengan (kualitas) isinya. Jangan berbohong," ujarnya.

Dengan mengambil tindakan keras, pemerintah berharap harga beras tetap stabil.

Selain itu, petani dan konsumen juga akan mendapat perlindungan yang adil terhadap tindakan perdagangan yang merugikan mereka.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال