Eksponen Mahasiswa 1998 Yogyakarta mengecam keras tindakan teror yang menargetkan kantor media Tempo, yang melibatkan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus beberapa waktu lalu. Menurut mereka, aksi tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
"Kami mengecam keras rangkaian teror yang ditujukan kepada kantor media Tempo. Kebebasan pers dan kemerdekaan berpendapat dijamin konstitusi dan kita semua harus menghormatinya," ujar Haris Moti, perwakilan Eksponen Mahasiswa 1998 Yogyakarta, kepada wartawan pada Senin, 24 Maret 2025.
Lebih lanjut, Haris menilai ada kemungkinan motif politis di balik aksi teror tersebut, terutama karena momen kejadian bertepatan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
"Tujuannya bisa jadi agar publik dengan mudah mengasosiasikan atau bahkan menuduh pemerintahan Prabowo dan pendukungnya sebagai dalang di balik rangkaian teror tersebut," jelasnya.
Haris juga meyakini bahwa pemerintahan Prabowo dan pihak-pihak yang mendukungnya justru dirugikan dengan munculnya persepsi negatif yang timbul akibat insiden ini. Ia menilai narasi yang berkembang berpotensi menciptakan kegaduhan politik dan merusak stabilitas nasional.
"Pemerintahan Prabowo justru dirugikan dengan munculnya persepsi negatif dan beragam kegaduhan akibat rangkaian teror tersebut," tegas Haris.
Sebagai langkah konkret, Haris mendukung penuh upaya kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap pelaku serta dalang di balik aksi teror tersebut.
"Pengungkapan harus sampai pada siapa dalang dan apa motif di balik rangkaian teror ini. Situasi gaduh yang diciptakan tidak hanya merugikan pemerintahan, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa," pungkas Haris.
Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kebenaran demi menjaga marwah kebebasan pers dan keadilan di Indonesia.