Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan memuat aturan mengenai pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan dan ruang tahanan saat proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Habiburokhman, pengaturan tersebut bertujuan mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap tahanan selama proses pemeriksaan oleh penyidik. "Kami akan mengatur agar setiap ruang pemeriksaan dan ruang tahanan wajib dilengkapi dengan kamera pengawas," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia mencontohkan kasus di Palu, di mana kematian seorang tahanan akibat penganiayaan berhasil diungkap berkat rekaman CCTV. "Kasus di Palu terungkap berkat adanya rekaman kamera pengawas. Setelah RDPU, Propam turun tangan, memeriksa rekaman video, dan akhirnya pelaku ditemukan," jelasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa pemasangan CCTV ini akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. "Kami ingin semua Polda di Indonesia memiliki fasilitas kamera pengawas seperti di Palu," katanya.
Selain itu, DPR RI juga akan mendukung pengadaan CCTV di ruang pemeriksaan dan tahanan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sekarang kamera pengawas sudah bukan barang mahal lagi. Harganya terjangkau dan kami di DPR RI siap mendukung anggarannya lewat APBN," tambahnya.
Tak hanya soal pemasangan CCTV, RUU KUHAP juga akan memperkuat pendampingan hukum bagi tersangka maupun saksi guna mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan. "Jika sebelumnya advokat hanya mendampingi tersangka, kini mereka juga berhak mendampingi saksi. Dengan begitu, tidak ada lagi peluang intimidasi meskipun seseorang masih berstatus saksi," pungkasnya.