Pengertian, Asas, dan Dasar Hukum Lingkungan

 

Asas Hukum,Regulasi Lingkungan,Perlindungan Lingkungan,Undang-Undang Lingkungan,Keberlanjutan,Hukum Lingkungan,Ekologi,

Pengertian Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang yang mencakup semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009). Definisi ini menegaskan bahwa lingkungan memiliki peran fundamental dalam kehidupan dan perlu dikelola secara berkelanjutan.

Pengertian Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan merupakan seperangkat aturan hukum yang bertujuan mengatur interaksi manusia dengan lingkungannya guna menjaga keseimbangan ekosistem serta keberlanjutan sumber daya alam (Sutandyo, 2020). Tujuan utama dari hukum lingkungan adalah menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan lingkungan untuk kepentingan manusia dan upaya pelestariannya.

Asas-Asas Hukum Lingkungan

Dalam hukum lingkungan, terdapat beberapa asas penting yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan, di antaranya:

  1. Asas Tanggung Jawab Negara: Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (UU No. 32 Tahun 2009).

  2. Asas Kelestarian dan Keberlanjutan: Pemanfaatan sumber daya harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan.

  3. Asas Kehati-hatian: Ketidakpastian dampak lingkungan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda tindakan pencegahan terhadap potensi kerusakan (Siahaan, 2015).

  4. Asas Pencemar Membayar: Pihak yang menyebabkan pencemaran wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan (Rangkuti, 2016).

  5. Asas Partisipatif: Masyarakat berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan.

  6. Asas Kearifan Lokal: Mengutamakan nilai-nilai budaya dan praktik lokal dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dasar Hukum Lingkungan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sebagai dasar hukum utamanya. Undang-undang ini didasarkan pada beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pentingnya Menjaga Lingkungan

Menjaga lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan keberlanjutan hidup manusia dan ekosistem secara keseluruhan. Kerusakan lingkungan dapat menyebabkan berbagai dampak negatif seperti perubahan iklim, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati (Martono, 2018). Oleh karena itu, kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pelestarian lingkungan.

Kesimpulan

Hukum lingkungan merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan memahami asas dan dasar hukumnya, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli dan berkontribusi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Baca juga Ancaman Limbah Lindi di Gorontalo, Jepang Tawarkan Solusi Modern

Daftar Pustaka

  • Martono, S. (2018). Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: Pustaka Akademik.

  • Rangkuti, S. (2016). Asas-Asas Hukum Lingkungan dalam Perspektif Global. Bandung: CV Mandiri.

  • Siahaan, N. (2015). Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

  • Sutandyo, W. (2020). Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: PT Gramedia.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال