Bank Jambi Mengalami Kerugian Rp 5,43 Miliar karena Karyawan yang Menyalahgunakan Uang Nasabah untuk Judi Online

Gambar terkait Bank Jambi Nombok Rp 5,43 Miliar Ulah Karyawati Tilep Uang Nasabah Untuk Judi Online (dari Bing)

, JAMBI - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi telah mengembalikan kerugian nasabah sebesar Rp 5,43 miliar terkait kasus fraud yang melibatkan mantan karyawannya, Rafina Salsabila (26).

Kerugian total yang disebabkan oleh tindakan penipuan ini mencapai Rp7,1 miliar.

Sebagian telah dikembalikan kepada korban dari sitaan uang di rekening milik pelaku yang kecanduan judi online.

Rafina saat kejadian masih menjabat analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci.

Dengan berbekal posisi sebagai analis kredit, Rafina melancarkan aksi kejahatannya terhadap sejumlah nasabah.

Pelaku menghabiskan sebagian besar uang yang ditilepnya untuk berjudi online.

"Bank Jambi telah mengembalikan seluruh dana tersebut kepada nasabah, setelah Bank mengetahui adanya kejadian fraud pada Oktober 2024," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jambi, Yan Iswara Rosya, Kamis (5/6/2025) dikutip dari Kompas.com.

Iswara menambahkan, total kerugian nasabah akibat kasus ini adalah sebesar Rp5,43 miliar, yang menjadi tanggung jawab Bank Jambi.

Kerugian yang tersisa berasal dari hasil sitaan rekening tersangka yang juga telah dikembalikan kepada nasabah.

Dengan pengembalian dana tersebut, Iswara menegaskan, Bank Jambi telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan perlindungan konsumen.

Kasus fraud ini terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan petugas bank, termasuk teller dan head teller, yang tidak mengikuti ketentuan internal bank terkait penarikan tabungan.

"Terutama penarikan dana tabungan oleh pihak ketiga," tambahnya. Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal dan fungsi pengawasan operasional bank.

Perbaikan Kebijakan Internal

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Bank Jambi telah melakukan perbaikan pada kebijakan internal dan implementasinya.

Bank juga melakukan sosialisasi mengenai implementasi SOP, termasuk manajemen risiko dan pencegahan fraud kepada seluruh pegawai.

"Bank Jambi sudah memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang," kata Iswara.

Sebagai bentuk efek jera, Bank Jambi telah memberikan sanksi kepada pegawai yang dianggap lalai dalam pengawasan.

Sebelumnya, OJK menegaskan, Bank Jambi wajib mengganti uang nasabah yang hilang akibat kasus fraud ini.

Dalam menjaga kepercayaan nasabah, OJK menekankan pentingnya mengedepankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penangkapan Pelaku

Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap Rafina Salsabila yang membobol sistem keamanan perbankan dan menguras tabungan nasabah sebesar Rp7,1 miliar.

Rafina menarik uang dari 27 buku tabungan nasabah antara tahun 2023 hingga 2024.

Dengan jabatannya sebagai analis kredit di Bank Jambi cabang Kerinci, ia memanfaatkan data dan kepercayaan nasabah untuk melakukan penipuan.

Kasus ini terungkap ketika nasabah mulai merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung cair.

Setelah diselidiki, diketahui bahwa dana pinjaman telah dikeluarkan tetapi tidak diterima oleh pemohon karena "dibajak" oleh Rafina.

Mengikuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Modus Pelaku Tidak Mengirim Uang Pinjaman

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R mengungkap modus operandi pelaku pembobolan rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci.

Pelaku, yang bernama Rafina, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembobolan 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar.

Dalam wawancaranya dengan Kompas.com melalui sambungan telepon pada Jumat (6/6/2025), R menjelaskan bahwa kepercayaannya kepada Rafina muncul karena mereka berasal dari desa yang sama.

"Pernah bertemu dengannya, karena kita berasal dari desa yang sama," katanya.

R menceritakan, ia datang ke Kantor Bank Jambi cabang Kerinci untuk melakukan pencairan pinjaman sebesar Rp50 juta.

Semua berkas pencairan diurus oleh Rafina. Namun, R terkejut saat melihat jumlah pinjaman yang tertera di berkas, Rp96 juta.

"Saya kan awalnya cuman mau minjam Rp50 juta, kok yang ditulis itu Rp94 juta atau Rp96 juta gitu, saya lupa. Saya tanya dia, dia bilang sudah telanjur," kata R.

Meskipun merasa bingung, R tetap menandatangani berkas pencairan tersebut.

"Lebih baik tidak perlu repot untuk mengembalikan berkas, jadi saya tetap setuju," tambahnya.

Peristiwa ini terjadi pada 20 September 2024.

Setelah menandatangani berkas, R ditanya oleh Rafina apakah ingin menerima uang secara tunai atau ditransfer ke rekening.

"Memang setelah tandatangan itu uangnya akan langsung cair. Dan dia (tersangka) bertanya, 'uangnya mau ditransfer ke rekening atau cash?' Saat itu saya bilang transfer saja," ungkap R.

Setelah komunikasi tersebut, R menunggu uang pencairan masuk ke rekeningnya. Namun, setelah tiba di rumah, uang tersebut tidak kunjung diterima.

R mulai khawatir dan selama hampir tiga minggu berusaha menanyakan kepastian kepada Rafina mengenai pencairan uangnya.

Ke curigaannya semakin meningkat ketika gaji bulanannya ter potong otomatis untuk pembayaran utang.

"Setelah itu, saya ada kenalan di Bank Jambi sini (cabang Kerinci), saya tanya dan minta tolong dicek-in," katanya.

Dari hasil pengecekan, R mengetahui bahwa uang pinjaman seharusnya langsung cair pada saat ia menandatangani berkas pencairan.

Setelah mendengar informasi tersebut, R merasa terkejut dan menyadari bahwa ia bukan satu-satunya korban dari tindakan Rafina.

"Jadi Bank Jambi sepertinya sudah mengumpulkan semua korban dari tersangka tersebut. Bank Jambi dari pusat langsung datang bersama kuasa hukumnya, dan dalam 10 hari kerja, uang kita langsung dikembalikan," jelasnya.

Modus Lain

Mode lainnya, Rafina memanfaatkan kepercayaan dari nasabah untuk melakukan penarikan dana.

"Initially, there was a customer who trusted and delegated to the perpetrator to perform the money withdrawal," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).

Setelah itu, Rafina memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan mengaku telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana, bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan.

Selama periode September 2023 hingga September 2024, Rafina telah menguras dana dari 27 rekening nasabah.

"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," lanjut Taufik.

Kasus ini mulai terkuak ketika sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui.

Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah.

Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan

"Pengungkapan," ujar Taufik.

Dari setiap rekening nasabah, Rafina menggasak dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar. Total uang milik 27 nasabah yang ditilep Rafina mencapai Rp 7,1 miliar.

Sebagian besar uang tersebut digunakan Rafina untuk main judi online.

"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ujar Taufik.

Menurut Taufik, dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp 70 juta.

"Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main," jelasnya.

Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000.

Atas kejahatan yang dilakukannya, Rafina Salsabila dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 miliar.

(Tribunjambi.com/Kompas.com)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال