, BATAM - Polda Kepri berhasil mengungkap kasus mafia lahan dengan menangkap sejumlah pelaku.
Tersangka mafia lahan di Kepri yang ditangkap merupakan warga sipil yang sangat terorganisir dan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.
Para pelaku mafia lahan ini bahkan memalsukan atribut layaknya pegawai ATR/BPN dan Satgas mafia lahan kementerian.
Pelaku melancarkan aksinya hingga berhasil menipu 247 warga di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.
Seorang wanita di Prabumulih, Sumatera Selatan, tewas dibunuh suaminya saat pulang dari Batam.
Wanita bernama Lidia Kristina (22) itu tewas dibunuh oleh Sandra Saputra (28), suaminya yang telah menjatuhkan talak kepadanya.
Lidia Kristina sendiri merantau ke Batam, pulang ke kampung halamannya di Prabumulih untuk menghadiri acara sunatan anaknya.
Dua informasi itu adalah di antara berita-berita populer pilihan Tribun Batam yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya:
Jaksa Muda di Kisaran Tewas Terseret Arus Saat Menangkap Kepala Desa Korupsi yang Melompat ke Sungai

, KISARAN - Jaksa muda, Reynanda Primta Ginting (26), meninggal dunia dalam tugas. Ia bukan meninggal karena kecelakaan kerja biasa, tetapi karena mengejar seorang kepala desa yang korup dan pengecut yang melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai Silau, Asahan.
Reynanda, staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simalungun yang baru saja lulus pada tahun 2025, terseret arus sungai bersama seorang warga bernama Fahri saat mencoba menangkap Kardianto, Kepala Desa Banjar Hulu yang tengah diburu dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Mereka mengejar Kardianto di Jalan HM Yamin, Kisaran Timur, Asahan, Rabu (2/7/2025) sore.
Saat hendak diamankan, sang kades nekat melompat ke sungai. Reynanda, didorong oleh panggilan tugas dan rasa tanggung jawab, ikut terjun mengejar. Namun arus deras menghentikan langkahnya.
"Calon jaksa itu bahkan sempat membantu Fahri yang mulai kelelahan, tapi keduanya malah ikut terseret," ujar Edi, seorang warga setempat.
Baca Selengkapnya
Mafia Lahan di Kepri Memiliki Jaringan Terorganisir, Melibatkan Bidang IT Hingga Menjadi Pegawai ATR BPN Palsu

, BATAM - Pelaku mafia lahan di Kepri yang ditangkap Polda Kepri merupakan warga Sipil yang sangat terorganisir dan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.
Bahkan pelaku mafia lahan di Kepri itu tidak hanya memanfaatkan kecanggihan teknologi tetapi juga memalsukan seluruh atribut layaknya pegawai ATR/BPN dan Satgas mafia lahan kementerian.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana menjelaskan cara pelaku melancarkan aksinya hingga berhasil menipu 247 warga Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Ade menjelaskan bahwa otak dari aksi tersebut adalah ES, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat KPK di Tanjungpinang.
Pada awalnya pelaku ES mencari lahan bermasalah, selanjutnya di atas lahan tersebut dipasang patok dengan tulisan "di bawah pengawasan LSM KPK".
Baca Selengkapnya
Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Bermodus Investasi, Korban Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar

, BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) sedang memburu 5 tersangka dalam kasus penipuan bermodus investasi reksadana yang merugikan seorang pengusaha dari Batam, Syahid Liga.
Tidak main-main, pengusaha di Batam itu mengaku rugi hingga Rp 5 Miliar karena ulah lima tersangka kasus penipuan dengan modus investasi tersebut.
Lima tersangka kasus penipuan bermodus investasi di Batam tersebut antara lain Jenny, Marto, Denny, Mujianto, dan Bayu Praskoro Nugroho.
Penyidik Polda Kepri sebelumnya menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka sejak 6 tahun lalu.
Namun, penahanannya ditangguhkan sejak tahun 2021.
Baca Selengkapnya
Pulang Dari Batam Lidia Tewas Dibacok Suaminya, Pelaku Juga Serang Adik Ipar Hingga Tangannya Putus

- Pulang dari Batam untuk melihat anaknya disunat, Lidia Kristina (22) justru tewas dibunuh pria yang telah menceraikannya secara agama.
Diketahui pelaku adalah Sandra Saputra (28), dia adalah suami Lidia Kristina, perantau Batam yang pulang kampung untuk menghadiri acara sunatan sang anak.
Memang Sandra dan Lidia masih berstatus suami istri, namun beberapa waktu lalu Lidia diceraikan secara agama oleh Sandra.
Dua bulan berlalu, Sandra mengundang Lidia untuk kembali ke kampung karena anaknya ingin dikhitan tepat pada masa libur sekolah sang anak.
Tapi sayang, kepulangan Lidia ternyata menjadi kepulangan dia untuk selamanya. Ia tidak pernah lagi balik ke Batam karena sudah tewas di tangan pria yang pernah mencintainya.
Baca Selengkapnya
Ketua RT di Bintan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Sudah Lakukan Puluhan Kali

, BINTAN - Aksi Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) membuat warga geleng-geleng kepala.
Pasalnya, dia nekat mencabuli anak di bawah umur di wilayahnya.
Pria berinisial Rd itu kini berurusan dengan polisi.
Pria 38 tahun itu diseret oleh anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur setelah terbukti melakukan pencabulan.
Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu sejak November 2024 hingga awal tahun 2025.
Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah Diduga Milik Een Saputro Otak Pelaku Mafia Lahan yang Ditangkap Polda Kepri

, TANJUNGPINANG - Sejumlah aset telah disegel oleh pihak kepolisian terkait kasus Mafia Lahan yang diungkap Polda Kepri, Rabu (03/07/2025).
Aset tersebut berada di berbagai lokasi di Tanjungpinang. Ada Rumah Mewah di Perumahan Mutiara Citra Residen, Jalan Panglima Dompak, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kemudian, terdapat dua unit ruko yang juga diberi garis polisi di Jalan Panglima Dompak, atau sebelah Cafe Leko, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kemudian, sebuah perahu Pancung yang bersandar di perairan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Mengenai rumah mewah tersebut, ketua RT 03 RW 07 Kelurahan Batu 9 Tanjungpinang, Jali, mengatakan turut menyaksikan saat pihak kepolisian menyegel rumah tersebut.
Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pengeroyokan Viral di Foodcourt A2 Batam Segera Bebas, Divonis 4 dan 5 Bulan Penjara

, BATAM - Kasus pengeroyokan yang sempat viral di Batam pada Februari 2025 lalu, akhirnya mencapai putusan hukum.
Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Yohanes Ndona Woda dan Bonefasius Lamapaha, divonis 4 bulan 5 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/7/2025).
Sidang berlangsung di ruang Prof. Soebekti PN Batam, dipimpin oleh hakim ketua Ferri Irawan dengan dua anggota, Irpan Hasan Lubis dan Rinaldi.
Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan kurungan selama 4 bulan 5 hari, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dan memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ferri dalam persidangan.
Baca Selengkapnya
[ ]