- Pakar politik Rocky Gerung mengatakan, isu Fufufafa akan kembali menjadi perbincangan setelah pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Diketahui bersama, Fufufafa merupakan akun KasKus yang sering membagikan pernyataan permusuhan, termasuk terhadap Prabowo Subianto sebelum menjabat sebagai presiden.
Akun tersebut sering disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Awalnya, Rocky mengatakan pembebasan Hasto dan Tom Lembong menyebabkan gejolak politik di Solo.
Yang dimaksud Rocky dengan Solo adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi, berdasarkan tempat tinggalnya.
Hal itu disebabkan oleh pembebasan Hasto melalui amnesti yang menunjukkan hubungan Prabowo dengan PDIP yang semakin dekat.
Di sisi lain, Jokowi adalah mantan anggota PDIP, dan hubungannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri diketahui tidak dalam kondisi yang baik.
"Pada akhirnya terdapat sesuatu yang menyerupai cahaya dalam sistem politik kita. Karena Presiden Prabowo mengusulkan pencabutan hukuman abolisi terhadap putusan pengadilan terhadap Hasto dan Tom Lembong. Dan hal ini menjadi semacam gempa kecil dalam dunia politik yang dampaknya sampai ke Solo," ujar Rocky di channel YouTube-nya @RockyGerungOfficial_2024, Jumat (1/8/2025).
Menurut Rocky, sejak awal, tindakan hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong dalam kasus korupsi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan politik mereka.
"Meskipun kita sudah memahami tujuannya sejak awal, sehingga Tom Lembong dipenjara karena dia mendukung kapitalis," kata Rocky.
"Demikian pula mengenai Hasto, bahwa sejak awal hal tersebut benar-benar merupakan kriminalisasi. Dan upaya untuk menghambat berkembangnya kader-kader baru di PDIP. Jadi tampaknya memang Hasto tidak bersalah," tambahnya.
Rocky menganggap keputusan Prabowo memberikan pengampunan dan pencabutan hukuman terhadap Hasto serta Tom Lembong sebagai wujud dari pemahamannya terhadap hukum dan politik.
intinya adalah Presiden menyadari bahwa tekanan politik tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menuntut seseorang. Perbedaan pendapat dalam politik wajar, tetapi jangan dijadikan sebagai tempat untuk membalas dendam. Politik tidak boleh diisi dengan rasa balas dendam.
"Karena politik merupakan kecerdasan dalam berunding, bersikap diplomatis, serta kecerdasan untuk saling meniru strategi," katanya.
Ketika Prabowo mendekat dengan PDIP, menurut Rocky, Jokowi akan merasa kecewa.
"Presiden Prabowo pasti memerlukan dukungan PDIP dan pada saat yang sama, tentu kubu Solo akan merasa kecewa," kata Rocky.
Rocky menyadari adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap Prabowo yang sering menunjukkan rasa hormat berlebihan kepada Jokowi.
Salah satunya, ketika Prabowo sempat berkunjung ke rumah Jokowi sebelum menghadiri penutupan Kongres PSI di Solo, Minggu (20/7/2025).
Bagi Rocky, Prabowo merasakan kecemasan tersebut didengarkan oleh Prabowo sehingga mampu menunjukkan sikap yang tegas.
"Pasti beliau juga mengalami proses pembelajaran politik karena kritik dari netizen, kritik masyarakat, bahkan kritik dari luar negeri menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mendengarkan suara yang aktif dan meminta agar Anda sebagai Presiden Pak Prabowo mengonfirmasi kebijakan politik Anda sehingga rakyat memahami bahwa ini adalah era Presiden Prabowo, bukan era Presiden Jokowi," jelas Rocky.
Rocky juga mengetahui posisi Jokowi saat ini sedang melemah.
"Jadi sekali lagi kita mulai melihat bagaimana posisi Presiden Jokowi pada akhirnya semakin lama semakin lemah, bukan karena dijatuhkan oleh perhitungan politik tetapi karena sifatnya yang masih ingin campur tangan," katanya.
Setelah kemerdekaan Hasto dan Tom Lembong, masyarakat tetap tidak akan berhenti.
Menurut Rocky, isu berikutnya yang akan diangkat adalah Fufufafa serta dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dua isu tersebut telah terpahat dalam pikiran masyarakat sehingga tidak akan hilang sampai akhirnya dibuktikan.
"Maka tampaknya memang terdapat kesadaran politik dari masyarakat untuk menekan, dan tekanan ini pasti akan terus berlanjut terhadap isu Fufufafa serta isu ijazah palsu," ujar Rocky.
"Isu Fufufafa dan isu ijazah palsu merupakan isu masyarakat yang sudah lama beredar, berkaitan dengan pengetahuan yang tidak bisa diungkapkan atau semacam pemahaman yang ada dalam pikiran masyarakat Indonesia bahwa Presiden Jokowi memang memiliki sifat politik, yaitu sifat politik yang menipu. Itulah yang terjadi," tambahnya.
Amnesti dan Abolisi
Sebelumnya dilaporkan, Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pembatalan hukuman bagi Tom Lembong terkait kasus korupsi yang menimpa keduanya.
Pengampunan adalah penghapusan atau pembebasan dari hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pengampunan ini dijatuhkan melalui peraturan undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Sementara itu, abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kebijakan Prabowo mendapatkan persetujuan DPR dalam rapat konsultasi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain kepada Hasto, pengampunan juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan terhadap, serta pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti kepada 1116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," katanya.
dinyatakan bersalah dalam perkara suap terhadap mantan Komisioner KPU Wayu Setiawan terkait penanganan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim memberikan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto.
Selain itu, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Lembong dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada masa 2015-2016.
Berdasarkan tindakannya, Majelis Hakim memberikan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa Tom Lembong dalam perkara tersebut.
Tidak hanya itu, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta, serta hukuman penjara selama 6 bulan sebagai alternatif.
Ia dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menetapkan pengaturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan dengan cara memperkaya diri sendiri, seseorang lain, atau perusahaan secara tidak sah dan menyebabkan kerugian bagi negara.
Akses diGoogle News atau WhatsApp Channel. Pastikan pengguna Tribun sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya