PERBANDINGAN SISTEM HUKUM NEGARA DENMARK DAN CHINA

Ilustrasi perbandingan sistem hukum Tiongkok dan Denmark, menampilkan hierarki hukum, sistem politik, dan ekonomi masing-masing negara.

Tiongkok mengadopsi sistem hukum Civil Law yang berasal dari tradisi Eropa Kontinental. Pada masa feodal, Tiongkok mengenal dua konsep hukum utama, yaitu "li" dan "fa". "Fa" merujuk pada undang-undang, khususnya hukum pidana yang dianggap sangat penting bagi masyarakat. Aliran pemikiran "facia" (mazhab legislatif) berkembang pesat di bawah pemerintahan Kaisar Ch'in Shih Huang-Ti pada tahun 221 SM, yang mempersatukan wilayah Tiongkok, dan kemudian berlanjut hingga era Mao Tse Tung serta Partai Komunis.

Menurut mazhab sejarah HuangShi Bu, penerapan "li" dan "fa" disesuaikan dengan struktur masyarakat yang terbagi dalam empat kelas: pejabat dan kaum terpelajar, petani, pekerja, dan pedagang. "Li" diberlakukan untuk golongan atas, sementara kelas bawah dikenakan "fa". Seiring berjalannya waktu dan masuknya paham Marxisme, Tiongkok merevisi undang-undangnya dengan berlandaskan sistem "fa". Revisi terakhir dilakukan pada tahun 1982, yang berlaku hingga kini. Meskipun Tiongkok mengadopsi hukum perdata Jerman abad ke-19, implementasinya disesuaikan dengan ideologi Marxisme dan budaya lokal.

Berdasarkan Konstitusi Tiongkok, hierarki hukum di negara tersebut terbagi menjadi empat tingkatan:

  1. Konstitusi, yang dirumuskan oleh Kongres Rakyat Nasional (NPC), memiliki kedudukan tertinggi.
  2. Hukum dasar dan hukum umum yang disusun oleh NPC dan Komite Tetap.
  3. Peraturan administratif oleh Dewan Negara, penafsiran yudisial oleh Mahkamah Agung Rakyat (SPC) dan Kejaksaan Agung Rakyat (SPP), serta peraturan militer oleh Komisi Militer Pusat (CMC).
  4. Undang-undang dan peraturan daerah yang disusun oleh Kongres Rakyat Provinsi serta peraturan departemen yang dibuat oleh lembaga di bawah Dewan Negara.

Secara politik, Tiongkok menganut sistem otoriter, di mana pemimpin nasional tidak dipilih secara bebas, oposisi ditekan, aktivitas keagamaan dikendalikan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT), dan hak sipil dibatasi. Dalam bidang ekonomi, Tiongkok menerapkan sistem ekonomi campuran yang memadukan unsur sosialis, kapitalis, dan komunis. Mereka berupaya menyempurnakan ekonomi pasar sosialis, mendorong pembangunan yang berkelanjutan, dan membuka pasar bebas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Denmark juga menganut sistem Civil Law yang serupa dengan Eropa Kontinental, tetapi berbeda dari Common Law. Sumber hukum utamanya meliputi Konstitusi, undang-undang, peraturan, preseden, dan hukum adat. Konstitusi Denmark mengatur dasar-dasar pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan beragama, berekspresi, dan kepemilikan privat. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Denmark pertama kali membuat kodifikasi hukum pada tahun 1683 dengan nama "Danske Lov", yang kemudian melahirkan KUHP pada tahun 1866 dan berlaku hingga 1933. Hierarki hukum Denmark terdiri dari:

  1. Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku pada tahun 1849 dan direvisi pada 1953.
  2. Undang-undang yang mengatur berbagai aspek hukum individu, seperti KUHP (Straffeloven), UU Perdagangan (Købeloven), dan UU Kontrak (Aftaleloven).

Dalam bidang politik, Denmark merupakan negara monarki konstitusional yang menganut sistem demokrasi. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Raja dan Parlemen, eksekutif di tangan Raja (diwakili oleh Pemerintah), dan yudikatif oleh Pengadilan. Parlemen memiliki wewenang untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kabinet atau Menteri, sementara Pengadilan berhak menguji konstitusionalitas undang-undang.

Secara ekonomi, Denmark menganut sistem kapitalis pasar campuran dengan PDB yang tinggi dan menonjol dalam aspek kesejahteraan sosial. Negara ini dikenal dengan transparansi, tingkat korupsi yang rendah, serta pelayanan sosial yang merata seperti pendidikan gratis, jaminan kesehatan, dan dana pensiun. Sistem kesejahteraan ini didukung oleh pajak yang tinggi, termasuk tarif pajak usaha sebesar 25%.

Perbandingan sistem hukum Tiongkok dan Denmark dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Sistem Hukum: Keduanya menganut sistem Civil Law.
  2. Hierarki Peraturan: Tiongkok memiliki empat tingkat hierarki, sedangkan Denmark mengakui Konstitusi, undang-undang, peraturan, preseden, dan hukum adat.
  3. Sistem Ekonomi: Tiongkok menganut sistem campuran (sosialis, kapitalis, dan komunis), sedangkan Denmark menerapkan kapitalisme pasar campuran.
  4. Sistem Politik: Tiongkok berpegang pada sistem otoriter, sementara Denmark menerapkan demokrasi.

Dengan perbedaan mendasar ini, Tiongkok dan Denmark mencerminkan dua pendekatan yang sangat berbeda dalam membangun tatanan hukum, politik, dan ekonomi di negara masing-masing.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال