Perbandingan Substansi UU TNI Lama dan UU TNI Baru: Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan latar belakang simbol hukum, melambangkan perubahan UU TNI tahun 2025


Pada tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang membawa beberapa perubahan signifikan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dengan tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Artikel ini akan membandingkan substansi utama antara UU TNI lama dan UU TNI yang baru.

1. Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

UU TNI Lama: Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi aksi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

UU TNI Baru: Dengan revisi terbaru, dua tugas pokok baru ditambahkan, sehingga total menjadi 16 tugas. Dua tambahan tersebut meliputi: 

  1. Penanggulangan Ancaman Siber: TNI kini memiliki mandat resmi untuk berperan aktif dalam menghadapi ancaman siber yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi. 
  2. Perlindungan WNI di Luar Negeri: TNI diberi kewenangan untuk melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri saat menghadapi situasi darurat.

2. Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

UU TNI Lama: UU sebelumnya mengatur bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 bidang jabatan sipil tertentu, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  2. Kementerian Pertahanan.
  3. Sekretariat Negara.
  4. Badan Intelijen Negara (BIN).
  5. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  7. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  9. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  10. Lembaga Sandi Negara.

UU TNI Baru: Revisi ini menambah jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif menjadi 14 bidang. Empat tambahan bidang baru tersebut meliputi: 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. 
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 
  4. Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Tujuannya adalah memanfaatkan keahlian prajurit dalam posisi strategis yang membutuhkan pengalaman di bidang pertahanan dan keamanan, namun tetap menjaga prinsip supremasi sipil.

3. Usia Pensiun Prajurit TNI

UU TNI Lama: Dalam UU sebelumnya, usia pensiun bagi prajurit TNI berbeda-beda berdasarkan pangkat dan jabatan. Umumnya, usia pensiun bagi perwira tinggi ditetapkan pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pada usia 53 tahun.

UU TNI Baru: Revisi ini mengubah ketentuan usia pensiun, meskipun rincian pastinya masih menunggu aturan turunan. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan usia pensiun dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan usia harapan hidup.

Dampak dan Implikasi Perubahan

Perubahan dalam UU TNI ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian mendukung revisi ini sebagai langkah modernisasi TNI dalam menghadapi tantangan baru seperti ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa penambahan peran TNI di jabatan sipil dapat membuka kembali peluang dwifungsi TNI, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

  1. Penguatan Peran TNI dalam Keamanan Nasional: Penambahan tugas penanggulangan ancaman siber memberi TNI peran strategis dalam menghadapi serangan siber yang dapat membahayakan kedaulatan negara. Ini memungkinkan TNI untuk membangun kapasitas dan teknologi pertahanan siber yang lebih canggih.

  2. Perlindungan WNI dan Diplomasi Militer: Kewenangan TNI untuk melindungi WNI di luar negeri memperkuat aspek diplomasi militer Indonesia. TNI dapat berperan dalam operasi penyelamatan atau evakuasi WNI di kawasan konflik.

  3. Potensi Keterlibatan Berlebih di Ranah Sipil: Penambahan bidang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil. Ini dikhawatirkan mengarah pada penguatan kembali pengaruh militer di pemerintahan, mengingat sejarah dwifungsi ABRI di masa lalu.

  4. Tantangan Pengawasan dan Akuntabilitas: Dengan bertambahnya kewenangan, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas baru TNI harus diperketat. Peran lembaga legislatif, yudikatif, dan masyarakat sipil menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI, melainkan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman yang lebih kompleks di era modern.

Kesimpulan

Revisi UU TNI tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam memperluas cakupan tugas TNI, khususnya di ranah siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. Selain itu, penyesuaian usia pensiun dan perluasan peran prajurit aktif di jabatan sipil diharapkan dapat meningkatkan kontribusi TNI dalam mendukung pembangunan nasional.

Meski demikian, penting bagi masyarakat untuk terus mengawal implementasi UU ini guna memastikan bahwa prinsip supremasi sipil tetap terjaga dan TNI tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perubahan dalam UU TNI. Tetaplah mengikuti perkembangan berita hukum lainnya untuk mengetahui bagaimana implementasi UU ini di lapangan!



أحدث أقدم

نموذج الاتصال