
JURNAL SOREANG- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan pencapaian besar dalam pengembangan ekonomi kerakyatan melalui keberhasilan pembentukan 80.002 unit Koperasi Merah Putih (Kopdes/Kel) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.
Target ini berhasil dicapai pada 16 Juni 2025 pukul 17.30 WIB, sesuai dengan rencana percepatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Program Koperasi Merah Putih ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
Proses legalisasi badan hukum untuk setiap koperasi akan dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM, dengan target selesai akhir Juni 2025, dan akan dilanjutkan dengan peresmian serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional 2025.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda).
"Kami bersyukur akhirnya target pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini bisa tercapai. Saya kira ini menjadi bukti bahwa ketakutan, kecurigaan, dan keragu-raguan terhadap program ini terpatahkan," ujar Budi Arie, Senin (16/6/2025).
Pembentukan koperasi ini dijalankan melalui Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, sebagai amanat dari Inpres dan Keppres yang berlaku.
Program ini ditujukan untuk menciptakan kelembagaan ekonomi yang berbasis komunitas, tangguh, serta memiliki orientasi pemberdayaan lokal.
Dalam keterangan lanjutannya, Budi Arie menekankan pentingnya kualitas implementasi dengan penyusunan desain kebijakan yang kuat, mitigasi risiko yang terukur, serta penguatan digitalisasi koperasi.
“Desain kebijakan yang kuat dan mitigasi risiko harus disiapkan. Digitalisasi juga penting agar Kopdes/Kel Merah Putih mampu beradaptasi dengan zaman,” terangnya.
Digitalisasi koperasi akan memungkinkan peningkatan transparansi, kemudahan akses layanan, dan monitoring berbasis sistem, sehingga koperasi tidak hanya berdiri secara formal, tetapi juga berjalan secara produktif dan profesional.
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan, setiap unit koperasi akan didampingi oleh pelatih dan pendamping koperasi dari tim Satgas. Pendekatan ini digunakan untuk memastikan proses berkelanjutan dan pengelolaan koperasi lebih modern.
Program Kopdes/Kel Merah Putih 2025 dirancang bukan hanya sebagai penguatan kelembagaan ekonomi, tetapi juga sebagai motor penggerak distribusi logistik, pembukaan akses pasar produk desa, dan penciptaan lapangan kerja.
"Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berbasis pada potensi dan kearifan lokal, dengan pengelolaan koperasi yang lebih profesional dan modern," jelas Budi Arie.
Pemerintah juga menjamin bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara sistematis dan melibatkan partisipasi aktif dari anggota.
"Pengawasan terhadap pelaksanaan operasional koperasi ini juga nantinya akan dilakukan secara bersama-sama dengan anggota sehingga aspek transparansi koperasi bisa dilakukan," pungkasnya.
Pemerintah menyatakan bahwa capaian pembentukan 80.002 koperasi ini akan diikuti dengan evaluasi berkala, legalisasi hukum yang menyeluruh, dan penyempurnaan digitalisasi layanan koperasi. 12 Juli 2025, saat peringatan Hari Koperasi Nasional, akan menjadi momen penting peluncuran nasional program ini.
Dengan koperasi hadir di setiap desa dan kelurahan, diharapkan ekonomi masyarakat desa akan lebih mandiri, tangguh, dan sejahtera, serta mampu menghadapi tantangan global melalui pendekatan yang kolaboratif dan inklusif.