Nur Afifah Balqis, Koruptor Perempuan Termuda Ditangkap di Mal, Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Featured Image

Korupsi di Indonesia: Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Perempuan Termuda

Kasus korupsi di Indonesia seringkali menjadi topik yang tidak pernah lekang dari berita. Setiap hari, muncul kasus baru yang mengungkapkan wajah-wajah tak terduga yang terlibat dalam tindakan kriminal ini. Salah satu nama yang kini kembali menjadi perbincangan adalah Nur Afifah Balqis. Ia dikenal sebagai koruptor perempuan termuda pertama di sejarah Indonesia.

Nur Afifah Balqis terlibat dalam kasus suap bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Saat itu, usianya masih 24 tahun. Meskipun masih muda, karir politiknya cukup menjanjikan. Ia pernah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Kedekatannya dengan Abdul Gafur Mas'ud turut memengaruhi karirnya.

Peran dan Tindakan Nur Afifah Balqis dalam Kasus Korupsi

Nur Afifah Balqis terbukti menerima suap dalam kasus yang melibatkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam OTT tersebut, Nur Afifah menjadi salah satu dari sepuluh orang yang diamankan pada 12 Januari 2022. Selain Nur Afifah, beberapa pejabat daerah seperti Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edi Hasmoro, serta Jusman juga ditangkap.

Selain pihak-pihak dari pemerintahan, seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi juga diamankan. Ia diduga sebagai pihak pemberi suap. Proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.

Pengumpulan Dana Suap dan Penangkapan

Dalam proses pengumpulan dana suap, orang kepercayaan Abdul Gafur Mas'ud, Nis Puhadi, diduga diperintahkan untuk mengumpulkan dana dari kontraktor. Uang tunai yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 950 juta. Dari dua lokasi, yaitu sebuah kafe di Kota Balikpapan dan kawasan Pelabuhan Semayang, uang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta.

Di Jakarta, Nis Puhadi dijemput oleh Rizky, orang kepercayaan lainnya. Mereka menuju kediaman Abdul Gafur untuk menyerahkan uang tersebut. Abdul Gafur lalu mengajak Nis dan Nur Afifah menghadiri acara di Jakarta. Ketiganya sempat singgah di sebuah mal dan membawa koper berisi uang senilai Rp 950 juta.

Abdul Gafur meminta Nur Afifah menambahkan dana sebesar Rp 50 juta dari rekening pribadinya. Rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil suap. Nur Afifah menjalankan perintah tersebut, sehingga total uang yang dikumpulkan menjadi Rp 1 miliar.

Penangkapan dan Vonis yang Diterima

Tim KPK langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar saat ketiga orang tersebut keluar dari lobi mal. Selain Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi, beberapa pihak lainnya juga ditangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 1 miliar, saldo bank sebesar Rp 447 juta, serta beberapa barang belanjaan.

Berdasarkan pemeriksaan, uang suap yang diterima Nur Afifah mencapai Rp 5,7 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai proyek pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Perannya sebagai pengelola dana, penerima, dan penyimpan uang suap yang masuk ke rekening pribadinya membuatnya terbukti menerima suap.

Nur Afifah akhirnya dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.

Kehidupan Pasca-Hukuman dan Perhatian Media Sosial

Setelah ditahan di lapas, Nur Afifah tidak lagi aktif di media sosial. Namun, akun Instagramnya kembali ramai setelah beberapa unggahan. Netizen banyak memberikan komentar yang menghujatnya, menyebutnya sebagai koruptor dan maling.

Nama Nur Afifah Balqis kini menjadi sorotan kembali, baik dalam konteks hukum maupun media sosial. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan tokoh-tokoh tua, tetapi juga individu-individu muda yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

أحدث أقدم

نموذج الاتصال