Suami Dipenjara karena Curangi Beras untuk Anak, Istri di Bengkulu Menangis, Kini Bekerja Dua Tempat

Featured Image

Kehidupan yang Penuh Ujian: Seorang Istri di Bengkulu Menghadapi Kesulitan Ekonomi dan Hukuman Suami

Sebuah kisah menyentuh menggambarkan perjuangan seorang istri di Bengkulu, Novriantini, yang harus menjalani hidup dengan berat setelah suaminya dipenjara karena tindakan mencuri beras untuk kebutuhan keluarga. Dalam situasi sulit ini, ia harus bekerja di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kondisi Keluarga yang Terpuruk

MA (46), suami Novriantini, adalah seorang buruh harian yang tinggal di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu. Selama ini, ia menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi. Namun, ketika gudang tersebut tutup sementara waktu, MA tidak memiliki penghasilan stabil.

Kondisi ekonomi keluarga semakin memprihatinkan. Saat itu, mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah. Akibatnya, MA nekat melakukan pencurian satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. Aksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga, terutama anak-anak mereka.

Vonis Penjara dan Perasaan Menyesal

MA akhirnya divonis lima bulan sepuluh hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup. Meskipun dinyatakan bersalah, ia langsung dibebaskan karena masa tahanannya telah selesai sejak Februari 2025 lalu. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia mengaku tidak menjual hasil curiannya. Semua barang tersebut digunakan untuk keperluan masak di rumah. MA menyesali perbuatannya dan berjanji akan berubah. “Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal,” ujar Novriantini.

Peran Istri dalam Menghadapi Cobaan

Saat suaminya menjalani hukuman, Novriantini harus mengambil alih peran sebagai tulang punggung keluarga. Ia kini bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus. Meski berat, ia tetap tegar dan berusaha melewati cobaan ini.

“Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,” ujarnya.

Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka. Bahkan dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial. “Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,” tambahnya.

Proses Hukum dan Perdamaian

Dalam kasus ini, kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. Pihak keluarga MA juga berusaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang yang dicuri agar bisa berdamai dengan korban.

Perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.

Kehidupan yang Harus Diatur Kembali

Setelah bebas, MA dan Novriantini berharap dapat mulai menata hidup kembali. Kejadian ini menjadi pelajaran besar bagi mereka. Mereka berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025), istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan. “Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pihak keluarga telah berusaha meminta perdamaian kepada pemilik warung, namun hingga kini belum ada titik temu. Korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.

Kesimpulan

Kejadian ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dapat membuat seseorang terpaksa melakukan tindakan ilegal. Namun, dengan dukungan dari keluarga dan masyarakat, MA dan Novriantini berusaha bangkit kembali. Mereka berharap masa depan keluarga mereka dapat lebih baik dan stabil.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال