Lapas Medan Negasi Tahan Napi Melebihi Hukuman

Lapas Medan Negasi Tahan Napi Melebihi Hukuman

Kasus Hendo Nurahman: Narapidana Narkotika yang Masih Ditahan Meski Masa Penahanan Sudah Berakhir

Lapas Tanjung Gusta Medan akhirnya memberikan penjelasan terkait adanya narapidana narkotika bernama Hendo Nurahman, yang masih ditahan meskipun masa penahanannya telah berakhir. Hendo merupakan warga binaan yang dihukum selama 11 tahun penjara karena kasus narkotika dan denda sebesar Rp 1 miliar. Ia divonis sejak tahun 2019.

Pengajuan Pembebasan Bersyarat yang Belum Disetujui

Kabid Pembinaan Lapas Tanjung Gusta Medan, Ismadi, mengatakan bahwa pihak lapas sudah mengusulkan pembebasan bersyarat (PB) bagi Hendo. Namun, hingga saat ini, usulan tersebut belum mendapatkan keputusan resmi.

Pada 5 Juli lalu, Hendo mengeluh sakit dan dirawat di klinik lapas. Karena kondisinya memburuk, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. Ismadi menjelaskan bahwa pihak lapas hanya bisa menunggu keputusan dari otoritas terkait sebelum membebaskan Hendo.

Perhitungan Hukuman yang Tidak Sesuai dengan Realita

Hendo Nurahman mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, hukuman pidana penjara kepada Hendo diubah menjadi enam tahun. Selain itu, denda sebesar Rp 1 miliar tetap berlaku, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak dibayar.

Berdasarkan perhitungan kuasa hukumnya, Hendo seharusnya bebas pada November 2024. Namun, hingga saat ini, ia masih ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Alasan utamanya adalah belum diterimanya surat eksekusi dari Kejaksaan.

Keluarga Melaporkan Kejadian ke Polda Sumut

Keluarga Hendo merasa hak kemerdekaannya dirampas. Mereka melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1080/VII/2025/Polda Sumut. Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap, menyatakan bahwa kliennya diduga stres akibat penahanan yang terlalu lama.

Idam menjelaskan bahwa Hendo tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya. Namun, setelah mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri, ia dirawat di ICU RSU Royal Prima. Saat ini, kondisi Hendo masih belum stabil.

Proses Eksekusi yang Tertunda

Menurut Idam, kejaksaan disinyalir sengaja menunda pengiriman surat eksekusi kedua. Hal ini membuat Hendo tetap ditahan meskipun putusan Mahkamah Agung sudah jelas. "Jaksa sebagai pihak yang menjalankan putusan pengadilan harus bertindak secara profesional," ujar Idam.

Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Kasipenkum Adre W Ginting menyatakan akan menanyakan hal ini ke satuan kerja yang terkait. Sementara itu, Polda Sumut mengatakan bahwa laporan keluarga Hendo telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

Pembebasan Akhirnya Dilakukan

Setelah menerima surat eksekusi dari Kejaksaan pada Jumat, 11 Juli, Lapas Tanjung Gusta Medan akhirnya melepaskan Hendo Nurahman. Pembebasan dilakukan dalam kondisi masih dirawat di RSU Royal Prima. Saat ini, Hendo masih dalam perawatan medis dengan kondisi yang belum sepenuhnya stabil.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum agar proses eksekusi putusan pengadilan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap para tahanan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال