Analisis Putusan TUN tentang Pembatalan Putusan Pejabat Publik

Putusan Tata Usaha Negara,Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO,Hukum Tata Negara,Pembatalan Keputusan Pejabat Publik,Opini,Putusan Tata Usaha Negara Gorontalo,

Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan tujuan pembentukannya, berfungsi menyelesaian sengketa antara pemerintah dengan warga masyarakat atau badan hukum, yakni berupa sengketa yang timbul dari akibat tindakan pemerintah selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap melanggar hak dan kepentingan warga negara atau badan hukum itu sendiri. Dengan demikian fungsi dan tugas Peradilan Tata Usaha Negara adalah melayani masyarakat pencari keadilan di bidang Tata Usaha Negara, khususnya terhadap keputusan-keputusan pemerintah yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Keputusan-keputusan pemerintah tersebut berupa surat keputusan tata usaha negara yang dapat diartikan sebagai produk pejabat tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang apabila keputusan tata usaha negara tersebut diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara yang tidak berwenang atau keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang bersifat prosedural maupun substansial serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Keputusan tata usaha negara sendiri didalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sendiri dijelaskan bahwa : 

"Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum pengadilan tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata"

Bersifat konkret diartikan bahwa objek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara itu tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Individual artinya keputusan tata usaha negara itu tidak diajukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju, kalaw yang dituju itu lebih dari seseorang maka nama tiap-tiap orang tersebut disebutkan. Sedangkan bersifat final berarti sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan tata usaha negara merupakan upaya yang sering ditempuh oleh pencari keadilan ketika menghadapi sengketa dengan pejabat publik yang dirasa telah merugikan haknya. Salah satunya contoh kasusnya yakni kasus yang dialami oleh Ridwan Yasin selaku penggugat dengan tergugatnya adalah Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.

Adapun yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas Nama Ridwan Yasin S.H.,M.H. Adapun kasus posisinya adalah sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal september 2021 bertempat diruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, penggugat menerima objek gugatan keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor 800/BKPP/2097/IX/2021 tentang Pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratam Sekretaris Daerah menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan, berdasarkan hal tersebut maka penggugat menempuh upaya hukum administratif dengan mengajukan keberatan atas keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 tentang Pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratam Sekretaris Daerah menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021, tergugat menjawab keberatan penggugat tersebut melalui Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2212/X/2021 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama Ridwan Yasin, S.H.,M.H.
  • Setelah menerima Keputusan Bupati Gorontalo Utara diatas tentang penguatan hukuman disiplin, Ridwan Yasin yang dirugikan dengan keputusan tersebut kemudian mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara gorontalo pada tanggal 14 Oktober 2021 yang kemudian di putus oleh pengadilan pada tanggal 19 Januari 2022, yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Ridwan Yasin selaku penggugat untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Pembatalan Putusan Pejabat Publik Studi Kasus Putusan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO.

Sebelum menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu kasus posisinya, yakni sebagai berikut :

Dasar gugatan penggugat, diantaranya :

  1. Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor: 22/G/2021/PTUN.GTO Tanggal 14 September 2021, Majelis Hakim yang memeriksa perkara atas gugatan Penggugat, telah mengabulkan permohonan Penundaan Penggugat yaitu: “Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputasan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa berupa Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/1513/VI/2021 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin,S.H., MH., Tanggal 28 Juni 2021 selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap”.
  2. Bahwa Tergugat telah mengabaikan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana pada angka 3 (Tiga) dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021. Disisi lain keputusan tersebut lahir dari sebuah proses yang salah, cacat prosedur dan cacat substansi karena didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan yang tidak objektif dan menyalahi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar keputusan telah berubah.
  3. Bahwa menurut laporan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa. Penggugat dinyatakan tidak mampu menjaga rahasia jabatan, sering melakukan pelampauan kewenangan, berlaku sewenang-wenang terhadap bawahan, tidak mampu menjaga etika jabatan dan integritas, tidak harmonis dengan Bupati, Wakil Bupati serta beberapa Kepala Perangkat Daerah, dan tidak mampu menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD.
  4. Bahwa pada bulan Desember 2020 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Interpelasi kepada Bupati Gorontalo Utara selaku Tergugat. Pada hak interpelasi tersebut pihak DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan di daerah. Yang selanjutnya Pada tanggal 12 Januari 2021 Tergugat menyampaikan jawaban pada paripurna Interpelasi yang pada pokoknya membantah semua pertanyaan dari Pihak DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Terhadap jawaban Tergugat pada sidang paripurna Interpelasi, pihak DPRD Kabupaten Gorontalo Utara belum menerima secara keseluruhan jawaban tersebut sehingga DPRD Kabupaten Gorontalo Utara merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo Utara untuk melakukan evaluasi kinerja Penggugat beserta Pejabat terkait lainnya. Kemudian pada tanggal 15 Maret 2021 Tergugat memberikan jawaban yang kedua pada rapat paripurna hak interpelasi atas ketidakpuasan dari pihak DPRD Kabupaten Gorontalo Utara akan tetapi dalam perkembangannya pihak Tergugat mendapatkan tekanan dari DPRD Kabupaten Gorontalo Utara agar memberhentikan Penggugat dari Jabatan Sekretaris Daerah.
  5. Bahwa pada saat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melakukan hak Interpelasi Kepada Tergugat dan telah dinaikkan ke Hak Angket maka disaat yang bersamaan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melaporkan Penggugat ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Atas dasar hal tersebut Komisi Aparatusr Sipil Negara melakukan penelusuran, bahan analisisis dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait yaitu : Ketua DPRD saudara Djafar Ismail, Wakil Ketua II DPRD saudara Hamzah Sidik, serta Tergugat dan Penggugat. Pada tanggal 9 Juni 2021 Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat Nomor : R-2022/KASN/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 memberikan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo Utara selaku Tergugat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat atas dasar laporan dimaksud.
  6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana yang telah Penggugat uraikan sebelumnya, jika mengabaikan fakta-fakta kebenaran yang telah Penggugat sampaikan kepada Bapak Bupati Gorontalo Utara selaku Tergugat dan Tim Pemeriksa, maka Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada Penggugat adalah Hukuman Displin Tingkat Ringan dan bukan Hukuman Disiplin Tingkat Berat sebagaimana dalam Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan Atas Nama : Ridwan Yasin SH.,MH Tanggal 17 September 2021. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan : 
  7. “Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini”. Disisi lain Hukuman Displin Tingkat Berat yang dijatuhkan kepada Penggugat tidak diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
  8. Bahwa berdasarkan uraian diatas, selain melanggar peraturan perundang-undangan, Tergugat juga melanggar Asas-Asas umum pemerintahan yang baik yaitu : 
  • Asas Kepastian Hukum adalah “Asas dalam Negara Hukum yang mengutamakan Landasan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Kepatutan, Keajegan, dan Keadilan dalam setiap kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan”, dimana Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak memberikan kepastian hukum kepada Penggugat karena Tergugat tidak memperhatikan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi Landasan Hukum dalam setiap proses tahapan Pemeriksaan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penetapan Keputusan yang menjadi objek sengketa. 
  • Asas Kecermatan adalah “Asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan / atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan / atau tindakan sehingga keputusan dan / atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan / atau tindakan tersebut ditetapkan dan / atau dilakukan”. Dimana Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak cermat karena tidak menerapkan PasalPasal dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai Landasan Hukum penjatuhan Hukuman Disiplin atas dasar hasil pemeriksaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Petitum Penggugat

Dalam Penundaan :

  1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO.

  1. Menimbang, bahwa pada gugatan tersebut, Penggugat mohon pembatalan dan pencabutan terhadap objek sengketa a quo karena telah diterbitkan oleh Tergugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dengan menguraikan beberapa peraturan yang seharusnya dipatuhi oleh Tergugat, akan tetapi sebaliknya Tergugat telah membantahnya dengan mengemukakan bahwa Tergugat sebelum menerbitkan objek sengketa a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
  2. Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti P-26=T-3 dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang wewenang penjatuhan hukuman disiplin berat bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi daerah kabupaten, Pengadilan berpendapat bahwa Bupati Gorontalo Utara atau Tergugat merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang mempunyai dasar untuk melakukan perbuatan atau tindakan hukum publik yang diperoleh berdasarkan wewenang yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundangundangan, oleh karenanya keputusan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Tergugat sebagaimana tercantum di dalam objek sengketa a quo telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat;
  3. Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti P-2=T-5, P-11=T-18, P-15, P-17, P-20, T-22, P-26=T-3 dan P-39 dikaitkan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Pengadilan berpendapat oleh karena laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atas nama Penggugat diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2021 sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021, maka hasil pemeriksaan atas Penggugat masih dinyatakan tetap berlaku namun untuk proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya mengenai prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan oleh Tergugat sebelum menerbitkan objek sengketa a quo adalah dimulai dengan panggilan tertulis kepada Penggugat yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang hasilnya kemudian dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atas nama Penggugat dan setelah itu dilanjutkan Tergugat dengan penerbitan objek sengketa a quo, yang jika hal tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka ada tahapan yang harus dilaksanakan oleh Tergugat atau tim pemeriksa sebelum Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo yaitu berupa kewajiban untuk terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas laporan hasil pemeriksaan apabila dalam laporan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan oleh karena dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa adalah surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang didalamnya ada dugaan telah terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dimana hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, hasilnya menyatakan bahwa Penggugat telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang wenang sehingga melanggar ketentuan Pasal 4 angka 1 dan angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka laporan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Penggugat yang diterbitkan oleh tim pemeriksa harus terlebih dahulu dikoordinasikan kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk selanjutnya dibuktikan, namun berdasarkan fakta-fakta yang telah diajukan dipersidangan tidak ada satupun fakta yang menunjukkan bahwa sebelum objek sengketa a quo diterbitkan telah dilakukan koordinasi terkait laporan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atas nama Penggugat oleh atasan langsung atau tim pemeriksa kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga tidak tepat apabila Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo sebelum seluruh rangkaian proses terkait tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat terpenuhi;
  4. Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti T-39 dan bukti P-26=T-3 yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan, Pengadilan berpendapat bahwa laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atas nama Penggugat yang diterbitkan oleh tim pemeriksa yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Penggugat karena Penggugat telah melakukan pelanggaran yang salah satunya adalah karena telah melanggar ketentuan Pasal 13 angka 1 yang belum dapat dinyatakan terbukti sebelum laporan pemeriksaan tersebut dikoordinasikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), karena tahapan tersebut jelas diuraikan dalam ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga menjadi tidak tepat jika Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo berdasarkan laporan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atas nama Penggugat yang seluruh tahapan prosesnya belum selesai dilaksanakan;
  5. Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Pengadilan berpendapat Tergugat telah tidak cermat dalam menerbitkan objek sengketa a quo dikarenakan tidak berdasarkan pada informasi dan dokumen yang cukup, khususnya terkait dengan kewajiban koordinasi kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atas indikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga Tergugat tidak dapat menyatakan bahwa Penggugat telah benar melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebelum melakukan seluruh rangkaian pembuktian penyalahgunaan wewenang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  6. Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, Pengadilan berkesimpulan bahwa objek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya Asas Kecermatan;

ANALISIS PENULIS

Berdasarkan beberapa pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim sebagaimana yang telah diuraikan diatas, penulis secara umum sependapat dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang pada intinya mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, yang berarti bahwa surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas Nama Ridwan Yasin S.H.,M.H. dibatalkan oleh hakim dan secara otomatis Ridwan Yasin selaku penggugat kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Berikut adalah analisis penulis terhadap pertimbangan yang dilakukan oleh hakim :

Bahwa terkait dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tergugat atau Bupati Gorontalo Utara mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansi daerah kabupaten tidak cacat yuridis dan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yakni Pasal 18 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu:

"Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi : (a) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);"

Adapun pejabat kepegawaian sebagaimana Lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2003 adalah Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi dan Bupati / Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota.

Bahwa hakim pada pertimbanganya berkesimpulan bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya Asas Kecermatan menurut penulis sudah tepat. Hal ini dikarenakan Tergugat  tidak cermat dalam menerbitkan objek sengketa dikarenakan tidak berdasarkan pada informasi dan dokumen yang cukup, khususnya terkait dengan kewajiban koordinasi kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atas indikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga Tergugat tidak dapat menyatakan bahwa Penggugat telah benar melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebelum melakukan seluruh rangkaian pembuktian penyalahgunaan wewenang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bertindak cermat sendiri merupakan salah satu dari asas asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diketahui bahwa asas asas umum pemerintahan yang baik menurut Crince le Roy meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi.

Asas asas umum pemerintahan yang baik sendiri dimaksudkan untuk perlindungan hukum dan dijadikan sebagai instrumen untuk melindungi warga negara dari tindakan pemerintah. Adapun Fungsinya sendiri di dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik.

Dalam hubungan ini, Muin Fahmal mengemukakan bahwa asas umum pemerintahan yang layak sesungguhnya adalah rambu-rambu bagi para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. Rambu-rambu tersebut diperlukan agar tindakan-tindakan tetap sesuai dengan tujuan hukum yang sesungguhnya.

Oleh karena pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah di dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas asas umum pemerintahan yang baik dan apabila tidak dilaksanakan maka pemerintah dapat merugikan hak-hak seseorang dan dianggap melakukan tindakan yang menyimpang. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Indroharto bahwa asas asas umum pemerintahan yang baik merupakan norma bagi perbuatan perbuatan administrasi negara  dan merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku, sehingganya apabila dilanggar dianggap menyimpang dan dapat dikatakan melanggar hukum.

Selain melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, hakim juga berpendapat bahwa berdasarkan fakta, bukti-bukti di persidangan serta keseluruhan uraian pertimbangan hukum yang dilakukan, hakim berkesimpulan bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat terdapat cacat dari aspek prosedur dan substansi. Kesimpulan yang diambil oleh hakim ini tentunya sudah tepat, karena jika melihat dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka yang dilakukan tergugat tidak sesuai dengan prosedur.

Fakta yang diperoleh dalam persidangan terlihat bahwa tergugat dalam mengeluarkan objek sengketa tidak melakukan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), padahal jika melihat ketentuan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 36 ayat 1, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah. Berikut adalah bunyi Pasal 36 ayat 1 :

"Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah".

أحدث أقدم

نموذج الاتصال