Hukum internasional kerap kali dipandang sebagai aturan yang "pro-barat" dan tidak relevan bagi negara berkembang. Namun, seorang tokoh besar dari Indonesia, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berhasil mengguncang paradigma tersebut dengan pemikiran visionernya. Kontribusinya membawa hukum internasional menjadi lebih inklusif dan diterima secara universal.
Perjuangan Mengubah Persepsi Hukum Internasional
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Prof. Huala Adolf, mengungkapkan bahwa Prof. Mochtar memainkan peran penting dalam merombak anggapan bahwa hukum internasional hanya menguntungkan negara-negara Barat. Menurutnya, pandangan sempit tersebut dibantah dengan gagasan Prof. Mochtar yang menekankan kontribusi negara berkembang dalam membentuk wajah baru hukum internasional.
"Beliau menulis sumbangan negara-negara baru sangat penting untuk membuat hukum internasional benar-benar universal dan diterima oleh masyarakat global," ujar Prof. Huala dalam sebuah webinar bertajuk "Mochtar Kusumaatmadja dan Hukum Internasional."
Berpikir Kritis dan Konstruktif
Tak hanya pemikirannya yang cemerlang, Prof. Mochtar juga dikenal karena kemampuan komunikasinya yang luar biasa. Prof. Huala mengenang sebuah kejadian di mana penelitian Departemen Luar Negeri mendapat kritik keras. Namun, berkat penjelasan jernih dan logis dari Prof. Mochtar, kritik tersebut berbalik menjadi masukan konstruktif. Kemampuan ini membuktikan betapa tajamnya pemikiran dan keahlian diplomasi beliau.
Tiga Metode Pendekatan dalam Merombak Hukum Internasional
Kontribusi besar Prof. Mochtar terlihat dalam tiga pendekatan utama yang ia gagas:
- Kepentingan Nasional dan Negara Berkembang: Memastikan suara negara berkembang diakui dalam ranah hukum internasional.
- Penerapan Hukum Internasional: Tidak memandang hukum internasional sebagai ancaman, melainkan alat yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan nasional.
- Pentingnya Hukum Adat: Mengangkat nilai-nilai lokal sebagai landasan dalam merumuskan hukum internasional yang lebih universal.
Warisan dan Relevansi Hingga Kini
Pemikiran Prof. Mochtar terus relevan hingga saat ini, khususnya dalam isu perairan nasional, sumber daya alam, dan kontrak internasional. Upayanya merangkul perspektif negara berkembang menjadi inspirasi untuk terus memperjuangkan keadilan global.
"Beliau berhasil mengubah hukum internasional yang dulunya Eropa-sentris menjadi lebih universal. Ini adalah pekerjaan yang sangat berat dan memerlukan kejernihan pemikiran yang luar biasa," puji Prof. Huala.
Dengan warisan pemikiran yang mendalam, Prof. Mochtar Kusumaatmadja tidak hanya dikenang sebagai seorang akademisi, tetapi juga sebagai pionir yang membawa hukum internasional menuju arah yang lebih inklusif dan adil. Pemikirannya menjadi landasan penting bagi perkembangan hukum internasional, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan negara berkembang di panggung global.