Pajak Pensiun dan Pesangon Diperkarakan di MK – 'Mengapa Negara Tega?'

Sembilan karyawan bank swasta mengajukan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta pemerintah agar tidak memberlakukan pajak pensiun maupun pesangon terhadap para pekerja karena dianggap sebagai beban finansial.

Bagi mereka, dana pensiun menjadi penghidupan di masa tua ketika tubuh mulai lemah, kemampuan berpikir tidak lagi sebaik saat muda, dan kesempatan bekerja sudah tertutup.

Namun ketika dana pensiun mulai dipotong pajak, rasa aman dalam menjalani kehidupan perlahan berkurang. Apakah tuntutan tersebut akan dikabulkan?

Gusar menatap masa pensiun

Lyan Widiya telah merencanakan masa pensiunnya dengan baik dan teliti.

Ia menghitung, nanti ketika sudah tidak bekerja lagi, uang tabungan akhirnya yang jika dihitung mencapai Rp500 juta akan digunakan untuk melanjutkan pendidikan anak bungsunya ke tingkat perguruan tinggi, serta tentu saja untuk bertahan hidup.

"Anak saya yang ketiga berusia 3 tahun 8 bulan. Masih membutuhkan pendidikan dan hal-hal lainnya," kata ayah tiga anak ini.

Namun, rasa cemas telah segera menghiasi pikirannya akibat penerapan pajak pensiun yang dikenakan kepadanya sebesar 25%.

Karena, jika pajak dipotong, uang pensiun yang diterimanya nanti tidak utuh, hanya tersisa sebesar Rp375 juta.

Uang sebanyak itu, menurutnya, tidak cukup untuk membiayai keluarganya selama lima tahun setelah pensiun, ditambah biaya pendidikan anak bungsunya.

Paling maksimal, perkiraannya hanya bertahan tiga tahun.

''Bagian itu sangat besar. Padahal uang tersebut adalah yang saya harapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan anak saya yang terakhir. Karena saya sudah tidak lagi mampu bekerja,'' katanya.

Seorang pria yang hampir menginjak usia 40 tahun menceritakan bahwa ia telah bekerja di salah satu bank swasta selama hampir 15 tahun. Batas usia pensiun di perusahaan tempatnya bekerja adalah 55 tahun.

Artinya, jika hidup lama, masa produktifnya hanya tersisa 15 tahun lagi.

Lyan beserta keluarganya tinggal terpisah. Istrinya dan anak-anaknya tinggal di Surabaya, Jawa Timur. Sementara dia—karena tugas dinas—ngekosdi wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Pria berpakaian kacamata ini sengaja tidak membawa keluarganya ke Jakarta, karena biaya hidup lebih tinggi dibandingkan di daerah.

Akhirnya, dia kembali ke rumah setiap dua bulan sekali.

Ayah dari tiga anak itu menyatakan rasa cemas tersebut ternyata juga dirasakan oleh rekan-rekannya di tempat kerja.

Mereka diikuti oleh masa pensiun yang tidak mampu, kecemasan yang perlahan berubah menjadi rasa takut terhadap hari esok yang tidak jelas.

Berawal dari situ, ia bersama delapan rekan sesama karyawan bank swasta mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober 2025 lalu.

Pemeriksaan materinya berkaitan dengan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan dan Pasal 17 UU PPHjunctoUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Penyelarasan Peraturan Perpajakan.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa seluruh tambahan kemampuan ekonomi menjadi objek pajak, termasuk uang pesangon dan pensiun.

Sementara itu, Pasal 17 mengatur penerapan besaran tarif progresif terhadap pesangon dan pensiun.

Secara intinya, ketentuan ini mengandung implikasi bahwa pesangon dan pensiun dianggap setara dengan penghasilan tambahan yang muncul dari kegiatan ekonomi—seolah-olah mereka masih berada dalam kondisi kuat dan produktif.

Meskipun demikian, kenyataannya mereka termasuk kelompok yang rentan, yang telah kehilangan kemampuan fisik, mengalami penurunan kondisi mental, serta memiliki akses ekonomi yang terbatas.

Berdasarkan pendapat Lyan dan para pihak yang mengajukan permohonan, pesangon dan pensiun merupakan hak normatif atau hasil kerja pekerja yang dihitung dan dikumpulkan setelah bekerja selama beberapa puluh tahun.

''Uang itu adalah hasil tabungan kita setiap bulan yang dipotong dari gaji setiap bulan hingga masa pensiun, selama puluhan tahun, mengapa negara sampai berani memotong pajak juga?'' tanyanya.

Sangat mengecewakan adanya pemotongan pajak tersebut.

Dengan tuntutan ini, mereka berharap hakim MK menerima permohonan agar pemerintah tidak memungut pajak pensiun maupun pesangon terhadap seluruh karyawan, baik yang bekerja di swasta maupun pemerintahan.

Paling sedikit, uang 'tabungan terakhir' tersebut akan diterima dalam keadaan utuh.

''Bagi kami, dana pensiun dan pesangon merupakan harapan terakhir atau satu-satunya cara untuk bertahan hidup ketika tidak lagi memiliki pekerjaan,'' ujarnya dengan penuh harapan.

''Kami harus surviveHingga kematian datang menjemput. Untuk bisa bertahan hidup, kami membutuhkan uang.

Mengapa uang pesangon dan pensiun dikenakan pajak?

Pajak terhadap pesangon dan uang pensiun diatur dalam Pasal 4 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Para akademisi dan praktisi di bidang perpajakan, Prianto Budi Saptono, menyatakan bahwa sifat penerapan pajak terhadap keduanya bersifat final.

Sehingga karyawan yang telah membayar pajak penghasilan terhadap pesangon atau uang manfaat pensiun yang diberikan sekaligus tidak perlu lagi memasukkan pendapatan tersebut ke dalam perhitungan PPh tahunan mereka.

Berdasarkan UU yang berlaku, "uang pesangon dan uang pensiun dianggap sebagai penghasilan karena dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk meningkatkan pengeluaran dan/atau menambah kekayaan."

Dari segi karyawan, memang, iuran pensiun belum dianggap sebagai penghasilan. Itulah sebabnya hingga saat ini belum ada pemotongan pajak.

''Pemotongan pajak baru dilakukan setelah terjadi pembayaran manfaat pensiun bagi karyawan yang telah pensiun,'' ujar Prianto kepada BBC News Indonesia.

'Hal yang sama berlaku untuk pesangon. Pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dari pemberi kerja dan dari karyawan ke Jamsostek belum dianggap sebagai penghasilan. Oleh karena itu, pembayaran iuran JHT tersebut belum dikenakan pajak.'

'Pajak penghasilan atas pesangon berupa klaim JHT baru timbul ketika klaim tersebut dicairkan.'

Penjelasan serupa juga diungkapkan oleh pakar pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.

Ia menyampaikan bahwa iuran pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja tidak terkena pajak. Akibatnya, ketika karyawan menerima uang pensiun di masa depan, baru saja dikenakan pajak.

Mengenai pesangon, hal ini merupakan kompensasi yang diberikan ketika seseorang dihentikan dari pekerjaannya secara tidak sukarela. Besarnya pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja dan besaran penghasilan yang diterima.

Artinya, perusahaan memberikan gaji kepada karyawan yang di-PHK selama beberapa bulan berikutnya sebagai bentuk penggantian atau bantuan sosial. Oleh karena itu, ketika menerima pesangon, pekerja wajib membayar pajaknya.

Maka, terhadap kedua pendapatan tersebut, tidak ada pemungutan pajak lebih dari satu kali. Bagaimana di negara lain? Menurut pengetahuan saya, perlakuannya sama.

"Lalu mengenai tarif pesangon tergantung pada besaran yang diterima, dengan menggunakan tarif progresif. Pesangon di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak sama sekali. Bahkan tarif untuk pesangon lebih rendah dibandingkan tarif pajak ketika menerima gaji atau upah," katanya.

Pembebanan pajak yang tidak adil

Meskipun demikian, pakar pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, memandang hal tersebut dari perspektif yang berbeda.

Pria ini menyampaikan kekhawatiran para karyawan swasta mengenai pemotongan pajak pesangon dan pensiun yang merupakan hal yang wajar dan sangat wajar.

Kasusnya, UU telah menyebutkan bahwa pesangon dan uang pensiun dianggap sebagai penghasilan yang akan diterimanya kembali ketika tidak lagi bekerja.

Namun, terdapat perbedaan perlakuan antara karyawan swasta dengan pegawai negeri sipil.

''Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri serta pejabat negara tetap membayar pajak, namun biayanya ditanggung oleh pemerintah,'' katanya.

''Ini jelas bentuk ketidakadilan,'' tambahnya dengan cepat.

"Jika PNS [pajak] pensiunnya ditanggung oleh negara, mengapa karyawan swasta tidak?" ujar Ronny Bako.

Pertanyaan mengenai ketidakadilan itulah, menurutnya, yang perlu menjadi dasar bagi para pengaju Lyan dan teman-temannya saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti yang diatur dalam Pasal 28D UUD 1945, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, lalu mengapa hanya pegawai negeri yang diberikan hak istimewa oleh negara.

Dengan demikian, para pihak yang mengajukan permohonan dapat meminta agar mereka diberikan kesempatan yang sama: negara turut membantu dalam pembayaran pajak karyawan swasta.

''Sama-sama makan nasi kok, cuma beda pekerjaan doang"seharusnya aturan dibuat sama," tambahnya.

'Namun, seharusnya bukan meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan pajak. Justru meminta kesetaraan.'

Ia juga menilai pemerintah tidak mengalami kerugian jika harus membayar pajak pesangon dan pensiun karyawan swasta. Menurutnya, hal itu hanya masalah akuntansi dan besarnya tarif tidak sebesar pajak penghasilan yang dipotong dari gaji karyawan.

Tahukah kamu, UU dibuat oleh pemerintah dan DPR, mereka [membuat aturan] untuk kepentingan mereka sendiri. Ini saatnya memperjuangkan keadilan.

Apa kata Menkeu Purbaya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons tuntutan terkait aturan pajak penghasilan terhadap pesangon dan dana pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan pihaknya tidak merasa cemas dan percaya diri akan memenangkan kasus tersebut.

"Apakah dia menggugat kami? Saya belum tahu. Apakah kami yang menjadi tujuan?" kata Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Meski belum memahami secara mendalam isi tuntutan, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan aturan pajak tersebut.

"Jangan sampai kalah. Saya tidak pernah kalah jika diajukan ke pengadilan," katanya.

  • Standar kemiskinan dari Bank Dunia dan pemerintah, yang mana lebih sesuai dengan kenyataan?
  • Kakeibo: Teknik lama mengatur keuangan khas Jepang
  • Indonesia kembali mengalami deflasi tahunan setelah 25 tahun – Mengapa para ahli menyebutnya 'semu' dan kemampuan belanja masyarakat justru menurun?
  • PPN sebesar 12% dan kebijakan pengampunan pajak akan berlaku pada tahun 2025 – pajak bagi orang kaya dihapuskan, sementara 'pekerja kelas bawah mengalami kesulitan'
  • BPJS Kesehatan menghadapi kerugian sebesar Rp20 triliun dan kesulitan dalam membayar klaim, kenaikan iuran menjadi hal yang pasti terjadi.
  • Siapa saja 10 keluarga paling kaya di dunia dan dari mana sumber kekayaan mereka berasal?
  • Rupiah dan IHSG turun mendekati titik terendah – 'Kemampuan fiskal Indonesia tidak stabil dan rentan menghadapi krisis'
  • Apakah bijak untuk membeli emas saat terjadi ketidakpastian ekonomi?
  • "Saya kecewa, mengapa tidak bisa dibantu" – Pasien DBD ditolak oleh rumah sakit karena dianggap "tidak darurat" dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
  • PPATK membuka 28 juta 'rekening yang tidak aktif' yang sebelumnya mereka blokir, apakah kebijakan ini sudah bermasalah sejak awal?
  • Tiongkok menawarkan bantuan dana sebesar Rp24 juta agar warga negaranya memiliki anak, apakah metode ini bisa meningkatkan angka kelahiran?
  • Apa tujuan pemerintah dalam memberikan pajak kepada penjual di platform online?